Pages

Friday 3 August 2018

Cara Regis Kartu Perdana menggunakan NIK dan KK

Cara Regis Kartu Perdana menggunakan NIK dan KK | Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru (perdana) diharuskan melakukan registrasi untuk kebutuhan validasi dengan menyematkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang telah mempunyai kartu sebelum hari ini juga diharuskan melakukan registrasi ulang dengan teknik yang sama Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 guna menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap. Pelanggan kartu SIM prabayar dianjurkan melakukan registrasi secara mandiri supaya data nomor NIK dan KK tetap aman.

Cara regis kartu perdana baru

Cara regis kartu perdana baru
Cara regis kartu perdana baru

Caranya mudah, lumayan siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Di samping e-KTP, nomor NIK dapat ditemukan di eksemplar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga. Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu mengumumkan nama ibu kandung ketika registrasi. Informasi nama ibu kandung usahakan jangan diserahkan ke orang lain sebab sering dipakai dalam verifikasi sebanyak proses transaksi, contohnya perbankan. Registrasi kartu SIM prabayar dilaksanakan melalui SMS tanpa ongkos alias gratis. Sudah siap mengerjakan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.
Penulis : Oik Yusuf
Editor : Deliusno

Baca Juga Cara Regis kartu perdana berbeda 

No comments:

Post a Comment